Karawang || Blitzzava – Mitra kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Cikampek Selatan, Hj Yeni, menyampaikan keberatan atas tayangan yang beredar di akun TikTok "Cikampeknih" yang menampilkan lokasi SPPG dan menyebut tempat tersebut tidak higienis karena berdekatan dengan area pasar.
Menurut Hj Yeni, sejak awal proses penentuan lokasi hingga penetapan titik koordinat, tidak pernah ada kendala maupun keberatan yang disampaikan oleh pihak terkait. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar penayangan konten tersebut yang dinilai tidak didahului dengan konfirmasi kepada pihak pengelola.
"Kami menyayangkan adanya tayangan yang langsung dipublikasikan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada kami sebagai pihak yang berkepentingan. Dalam prinsip jurnalistik maupun penyampaian informasi kepada publik, konfirmasi merupakan bagian penting agar informasi yang disampaikan berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak," ujar lHj Yeni.
Hj Yeni juga mempertanyakan anggapan bahwa lokasi yang bersebelahan dengan pasar secara otomatis dapat dinilai tidak higienis.
"Apakah ada aturan yang secara tegas melarang lokasi SPPG berada di dekat pasar? Sepanjang yang kami ketahui, yang menjadi ukuran adalah terpenuhinya standar kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, dan persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena berdekatan dengan pasar," katanya.
Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai kelayakan dan higienitas suatu tempat seharusnya mengacu pada hasil pemeriksaan atau ketentuan dari instansi yang berwenang, bukan hanya berdasarkan persepsi atau tampilan visual dalam sebuah konten media sosial.
Selain itu, Hj Yeni menilai penyebaran informasi tanpa konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta dapat merugikan nama baik pihak yang bersangkutan apabila informasi yang disampaikan tidak utuh.
Terkait akun TikTok "Cikampeknih", Hj Yeni juga mempertanyakan identitas pengelolanya.
"Kami berharap admin atau pengelola akun dapat terbuka mengenai identitasnya dan bersedia memberikan hak jawab maupun ruang klarifikasi apabila ada pemberitaan atau konten yang menyangkut pihak lain," ujarnya.
Dalam praktik jurnalistik di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan wajib menguji informasi, melakukan verifikasi, dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, serta tidak menghakimi.
Sementara itu, bagi konten yang diunggah melalui media sosial oleh individu atau kreator konten, ketentuan Kode Etik Jurnalistik tidak otomatis berlaku kecuali dikelola sebagai produk pers.
Namun demikian, penyampaian informasi kepada publik tetap diharapkan dilakukan secara bertanggung jawab, akurat, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
( M D )

