Redaksi

 Pendiri :
Mamo Darmo, Dedi Hartono
Pimpinan Umum/Redaksi :
Mamo Darmo
Redaktur Pelaksana :
Kaelani


PT. BLITZZAVA INDEPENDENT

SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor: AHU- O0744425.AH.01.01. Tahun 2020

NIB: 1711210042226

NPWP : 53.266.943.6-418.000


Alamat Kantor Pusat :

Jln. Dusun Sukasenang RT 02/02 Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang – Jawa Barat


Direkur : Abdilah

Wakil Direktur : Sukeni

Penanggungjawab : Robert Siahaan, S.H., M.H.

PENASEHAT HUKUM : Jujur Parulian, S.H.


Jakarta : Sukirno

Sumatera Utara : Marudut

Jawa Barat : Steven

Bandung : Seno

Indramayu : Waito

Karawang : Axel Daniel D. (Axel Jim

Nandang Junaedi

Syhab B D L A

Subang : Rian

Purwakarta : Junaedi


Email: redaksiblitzzava@gmail.com

Website: www.blitzzava.my.id

Nomor Hp : 0838-9326-5989


Disampaikan Kepada Instansi Pemerintah, TNI, Polri, Legeslatif dan Swasta, bahwa pewarta blitzzava.my.id dalam menjalankan tugasnya dibekali Kartu Pers dan surat tugas yang Masih berlaku dan tercantum namanya di box redaksi. bila tidak tercantum namanya di box redaksi, Media ini tidak bertanggung jawab dengan oknum pewarta ini bila mengatasnamakan media online blitzzava.my.id


Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksiblitzzava@gmail.com


Kebijakan Privasi Kami menghormati privasi Anda dan berkomitmen untuk melindungi informasi pribadi Anda. Halaman kebijakan privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data Anda. Informasi yang Kami Kumpulkan Saat Anda mengunjungi situs web ini, kami tidak mengumpulkan data pribadi secara langsung. Namun, situs ini mungkin mengumpulkan informasi berikut: Data Pengguna: Informasi yang dimasukkan pengguna, seperti nama, email, atau data lain yang dikirimkan melalui formulir kontak. Data Aktivitas: Informasi terkait aktivitas pengunjung di situs, seperti halaman yang dikunjungi, waktu kunjungan, dan alamat IP. Cookie dan Teknologi Pelacakan: Untuk meningkatkan pengalaman pengguna, situs dapat menggunakan cookie atau teknologi serupa. Penggunaan Informasi Informasi yang dikumpulkan oleh situs ini dapat digunakan untuk: Memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik. Menyediakan layanan yang relevan bagi pengunjung. Meningkatkan kinerja situs melalui analisis data pengunjung. Menjawab pertanyaan atau permintaan pengunjung. Perlindungan Data Kami mengambil langkah-langkah yang wajar untuk melindungi data Anda dari akses yang tidak sah, penggunaan yang tidak sesuai, atau pengungkapan data. Langkah-langkah tersebut meliputi: Menggunakan enkripsi untuk data sensitif. Memastikan pembaruan perangkat lunak secara berkala. Menggunakan plugin keamanan yang andal. Cookie Kami tidak mengumpulkan atau menggunakan cookie secara langsung. Namun, situs web ini mungkin menggunakan cookie untuk: Menganalisis lalu lintas dan aktivitas pengunjung. Menyediakan layanan yang dipersonalisasi. Pengguna dapat mengelola pengaturan cookie melalui pengaturan browser masing-masing. Tautan Eksternal Situs web ini mungkin menyertakan tautan ke situs pihak ketiga. Kami tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi atau praktik situs pihak ketiga tersebut. Kami menyarankan pengguna untuk membaca kebijakan privasi dari situs yang dikunjungi. Perubahan Kebijakan Privasi Kebijakan privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan hukum atau perubahan layanan yang ada. Kami mendorong pengguna untuk memeriksa halaman ini secara berkala.


Disclaimer Informasi yang disediakan di website ini adalah benar pada saat diterbitkan. Namun, kami tidak menjamin bahwa informasi ini akan selalu lengkap, terkini, atau bebas dari kesalahan. Informasi yang terdapat dalam website ini adalah untuk tujuan umum saja dan kami senantiasa berusaha untuk menjaga informasi yang aktual dan benar. Kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun, tersurat maupun tersirat, tentang akurasi kelengkapan, kesesuaian, atau ketersediaan ke situs web atau informasi, produk, jasa, atau gambar terkait yang terdapat pada website ini untuk tujuan apapun. Setiap ketergantungan yang anda tempatkan pada informasi tersebut adalah risiko anda sendiri. Dalam hal apapun kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan termasuk tanpa batasan, kerugian tidak langsung atau kerusakan apapun yang timbul dari hilangnya data atau keuntungan yang timbul dari penggunaan website ini. Kebijakan Perubahan Kami berhak memperbarui atau mengubah halaman Disclaimer ini kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengguna diharapkan untuk memeriksa halaman ini secara berkala untuk memahami perubahan terbaru.

Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain. 2. Verifikasi dan keberimbangan berita a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: 1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; 2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; 3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; 4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. 3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: 1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f). 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: 1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; 2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). 5. Pencabutan Berita a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. 6. Iklan a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan. 7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas. 9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Jakarta, 3 Februari 2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

نموذج الاتصال