Pencairan Dana Kadeudeuh KORPRI Karawang dan Transparansi Keuangan

KARAWANG || Blitzzava  – Dana kadeudeuh yang dinantikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) purna bakti dan ahli waris di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang hingga memasuki awal Agustus 2026 belum juga terealisasi.

Sebelumnya, pencairan dana tersebut disebut akan direalisasikan setelah pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) KORPRI pada 29 Juni 2026. Namun, hingga awal Agustus, sebagian penerima mengaku masih menunggu kepastian pencairan.

Seorang purna bakti yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, persyaratan administrasi yang diajukan telah melalui proses verifikasi. 

Meski demikian, dana yang dinantikan belum diterima.

“Berkas kami sudah diverifikasi. 

Tapi sampai sekarang belum cair. Kendalanya apa lagi? Kami sudah lelah karena terus diundur,” ujarnya.

Besaran Dana Turut Dipertanyakan

Selain persoalan waktu pencairan, sejumlah purna bakti juga mempertanyakan besaran dana kadeudeuh yang akan diterima.

Menurut sumber tersebut, dasar yang menjadi perhatian adalah SK DP KORPRI Kabupaten Karawang Nomor 281:/Kep.7/DP KORPRI KAB/III/2026 tentang Hasil Musyawarah Luar Biasa KORPRI 2026.

Sumber tersebut membandingkannya dengan SK Nomor 236/Kep.14/DP- KAB./II/2012 yang disebut menjadi dasar pemberian uang kadeudeuh sebesar Rp14 juta.

“Dulu dasarnya Rp14 juta. Sekarang menjadi Rp7 juta sampai Rp2 juta. Yang kami persoalkan, kebijakan itu diberlakukan surut,” katanya.

Ia juga menyoroti ketentuan bagi ahli waris, khususnya terhadap PNS yang meninggal dunia lebih dari satu tahun sebelum memasuki masa pensiun. Menurutnya, kondisi tersebut disebut hanya mendapatkan dana sebesar Rp2 juta.

Namun, mengenai dasar hukum, mekanisme pemberlakuan ketentuan tersebut, serta apakah terdapat ketentuan peralihan, masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak KORPRI Kabupaten Karawang.

Iuran Anggota dan Transparansi Keuangan Disorot

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah transparansi pengelolaan dana kadeudeuh.

Sejumlah anggota mempertanyakan laporan keuangan dana tersebut yang bersumber dari iuran anggota KORPRI selama mereka masih aktif sebagai PNS.

Ketiadaan informasi keuangan yang mudah diakses oleh anggota kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai kondisi dana. 

Bahkan, terdapat dugaan mengenai kemungkinan defisit atau persoalan dalam pengelolaan dana.

Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi dan belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya defisit maupun kebocoran dana.

Karena itu, para penerima dan anggota KORPRI meminta adanya keterbukaan laporan keuangan agar kondisi dana dapat diketahui secara jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami khawatirkan dana amanah ini mengalami defisit karena tidak pernah ada laporan keuangan yang transparan,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, jumlah penerima yang belum mendapatkan dana disebut tinggal sebagian kecil dibandingkan keseluruhan penerima. 

Namun, angka tersebut masih merupakan keterangan dari sumber dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pengurus KORPRI Kabupaten Karawang.

Ketua KORPRI Belum Menjawab Substansi Persoalan

Konfirmasi mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karawang, Drs. H. Asip Suhendar, melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan singkatnya, Asip mengarahkan konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal KORPRI.

“Ke Sekjen Geri, ini lagi rapat dengan KPK,” tulisnya.

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan mengenai sejumlah pertanyaan utama, antara lain kepastian jadwal pencairan, jumlah penerima yang masih menunggu, ketersediaan dana, penyebab keterlambatan, serta kondisi keuangan dana kadeudeuh KORPRI Kabupaten Karawang.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari pihak KORPRI Kabupaten Karawang terkait persoalan tersebut masih diperlukan agar informasi mengenai pencairan dana kadeudeuh dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.

Purna Bakti Minta Kepastian

Para purna bakti berharap persoalan pencairan dana kadeudeuh tidak kembali mengalami penundaan tanpa kepastian.

Mereka meminta pengurus KORPRI memberikan jadwal pencairan yang jelas, menjelaskan dasar perubahan besaran dana, serta membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan iuran anggota.

Bagi para purna bakti, dana tersebut bukan semata-mata persoalan nominal. Dana itu berkaitan dengan hak dan iuran yang telah dihimpun selama mereka masih aktif sebagai anggota KORPRI.

Karena itu, mereka berharap pengurus dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi dana dan alasan keterlambatan pencairan.

Kini pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah: jika persyaratan penerima telah diverifikasi dan sebagian besar penerima disebut sudah mendapatkan dana, apa yang menjadi kendala sehingga pencairan bagi penerima yang masih menunggu belum dapat dituntaskan?

Pihak KORPRI Kabupaten Karawang diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah para purna bakti dan ahli waris.

 ( Tim )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال