Pemdes Cikampek Utara Tolak Aktivitas Galian di Lahan PJT II, Soroti Dampak Lingkungan dan Akses Warga


Karawang || Blitzzava – Aktivitas pengerukan dan penggalian tanah yang diduga belum mengantongi perizinan kembali berlangsung di kawasan lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II, Dusun Ciselang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Lokasi aktivitas tersebut mengarah ke wilayah Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.

Padahal, aktivitas serupa sebelumnya telah mendapat tindakan penghentian dan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.

Kepala Desa Cikampek Utara, Umar, mengungkapkan persoalan tersebut saat ditemui di Kantor Desa Cikampek Utara, Senin (21/9/2026).

Menurut Umar, pemerintah desa kembali mengambil sikap setelah aktivitas pengerukan dan penggalian tanah diketahui berlangsung di kawasan tersebut.

“Pemerintah desa pada prinsipnya tidak ingin aktivitas yang belum jelas legalitas dan perizinannya kembali berjalan. Kami harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat,” ujar Umar.

Bantaran Citarum Berubah

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tampak mengubah kondisi sejumlah bagian bantaran Sungai Citarum. Tanah yang sebelumnya menjadi bagian pembatas antara aliran sungai dan wilayah sekitar terlihat mengalami pengikisan akibat aktivitas penggalian.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perubahan pada bantaran sungai berpotensi berdampak terhadap kondisi lingkungan dan stabilitas area sekitar apabila aktivitas dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis serta aspek perlindungan lingkungan.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas pengangkutan tanah juga menjadi perhatian pemerintah desa.

Sejumlah kendaraan pengangkut material disebut melintasi akses jalan warga, termasuk jalan dan jembatan yang selama ini digunakan sebagai jalur penghubung masyarakat.

Jalan dan Jembatan Terancam Terbebani

Umar mengatakan, lalu lintas kendaraan angkutan tanah secara terus-menerus dikhawatirkan memberikan beban tambahan terhadap infrastruktur yang digunakan masyarakat.

“Kami juga mempertimbangkan kondisi jalan dan jembatan. Kalau kendaraan berat melintas terus-menerus, tentu harus dilihat kemampuan konstruksi dan daya dukung jalannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan kerusakan dan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah desa berkepentingan memastikan penggunaan fasilitas umum tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terlebih, jalan dan jembatan tersebut merupakan akses yang digunakan warga dalam aktivitas sehari-hari.

Kerusakan infrastruktur akibat aktivitas angkutan berat, apabila terjadi, dikhawatirkan dapat mengganggu mobilitas masyarakat sekaligus menimbulkan persoalan baru terkait pemeliharaan dan perbaikan fasilitas umum.

Pemdes dan Kecamatan Layangkan Surat Penolakan


Sebagai bentuk sikap pemerintah terhadap aktivitas tersebut, pada Senin (21/9/2026), Pemerintah Kecamatan Kotabaru bersama Pemerintah Desa Cikampek Utara mengeluarkan surat penolakan yang ditujukan kepada Sdr. Asep Karya/Buluk terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Surat tersebut menjadi bentuk penyampaian sikap pemerintah wilayah agar aktivitas yang dipersoalkan dapat dihentikan sampai aspek legalitas, perizinan, lokasi, serta dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Umar menegaskan, pemerintah desa tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi masyarakat, namun setiap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan, fasilitas umum, maupun kepentingan warga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan yang dipersyaratkan.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Yang kami lakukan adalah menyampaikan sikap pemerintah desa dan melindungi kepentingan masyarakat. Kalau memang ada kegiatan usaha, tentu harus jelas legalitasnya, perizinannya, lokasi kegiatannya, serta dampaknya terhadap lingkungan dan fasilitas umum,” tegasnya.

Ia juga berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan, terutama karena lokasi aktivitas berkaitan dengan lahan PJT II dan berada di sekitar bantaran Sungai Citarum.

“Harapan kami, pihak-pihak yang berwenang dapat turun dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai setelah terjadi kerusakan lingkungan atau infrastruktur baru dilakukan penanganan,” ujarnya.

Surat tersebut ditembuskan kepada General Manager Perum Jasa Tirta II Wilayah III Subang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, serta Camat Kotabaru.

Pemdes Cikampek Utara berharap adanya pemeriksaan dan penanganan terpadu untuk memastikan status kegiatan, legalitas dan perizinannya, serta dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak yang dituju dalam surat penolakan tersebut mengenai dasar legalitas aktivitas pengerukan dan penggalian tanah dimaksud.

(Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال