Karawang || Blitzzava — Proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Kamojing Timur RT 006/RW 002, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian menyusul adanya sejumlah informasi teknis yang belum tercantum secara rinci pada papan proyek.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp198.345.000. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut bernama Pemagaran TPU Dusun Kamojing Timur RT 006/RW 002, dengan Nomor Kontrak 01-1.4.5/022/SPK-TPU/PSU.3/2026 dan tanggal kontrak 28 Juli 2026.
Pelaksana pekerjaan tercantum CV Redinca Jaya.
Namun, pada papan informasi proyek yang menjadi sarana transparansi kepada masyarakat, belum terlihat keterangan mengenai berapa total panjang pagar yang akan dibangun dan berapa rencana tinggi pagar.
Padahal, informasi mengenai volume pekerjaan merupakan bagian penting untuk membantu masyarakat mengetahui gambaran pekerjaan yang dibiayai dengan anggaran publik.
Pagar Cor Gantung Tetap Membutuhkan Struktur Fondasi
Selain persoalan keterbukaan informasi, aspek teknis pembangunan juga perlu menjadi perhatian, khususnya apabila konstruksi pagar menggunakan sistem balok sloof gantung atau yang di lapangan dikenal sebagai cor gantung.
Sistem tersebut bukan berarti menghilangkan kebutuhan terhadap fondasi. Struktur pagar tetap membutuhkan fondasi yang dirancang sesuai kondisi tanah, beban bangunan, dimensi pagar, serta hasil perhitungan teknis.
Dalam konstruksi pagar, penggunaan fondasi tapak/footplat atau fondasi yang lazim disebut cakar ayam di lapangan harus disesuaikan dengan desain dan spesifikasi teknis pekerjaan. Istilah "cakar ayam" sendiri perlu dibedakan dari sistem Fondasi Cakar Ayam yang merupakan sistem konstruksi tertentu.
Untuk pembangunan pagar TPU, perencanaan struktur menjadi penting karena pagar berada pada area terbuka dan harus mampu menahan beban sendiri serta pengaruh lingkungan, termasuk terpaan angin. Kondisi tanah di lokasi juga perlu diperhatikan untuk mengantisipasi penurunan atau pergeseran yang dapat memengaruhi kestabilan pagar.
Karena itu, ukuran fondasi, kedalaman fondasi, dimensi sloof, kolom, balok, tulangan, mutu beton dan komponen lainnya semestinya mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB serta dokumen kontrak. Tidak tepat apabila ukuran tersebut ditentukan hanya berdasarkan kebiasaan pengerjaan di lapangan.
Pelaksanaan Harus Mengacu Dokumen Kontrak
Dalam pekerjaan pemerintah, kontrak bukan sekadar dokumen administrasi. Kontrak menjadi dasar bagi pelaksanaan pekerjaan, termasuk mengenai volume, mutu, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, pembayaran dan tanggung jawab penyedia.
Artinya, pelaksana maupun mandor seharusnya tidak hanya mengejar pekerjaan selesai secara fisik, tetapi memastikan setiap bagian pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis dan kontrak yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat perubahan kondisi lapangan yang menyebabkan pekerjaan harus berbeda dari gambar atau spesifikasi awal, perubahan tersebut tidak semestinya dilakukan secara sepihak. Perubahan pekerjaan harus mengikuti mekanisme administrasi dan teknis yang berlaku serta mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai kontrak.
Hal tersebut penting karena pembayaran pekerjaan pemerintah pada prinsipnya harus didasarkan pada pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan memenuhi ketentuan kontrak.
Praktisi Hukum: Anggaran Publik Harus Diawasi
Praktisi hukum Karawang, Hendrik Irwanto, S.H., M.H., meminta pekerjaan yang menggunakan anggaran publik diawasi secara ketat, baik oleh pihak pemerintah maupun masyarakat.
«“Kami sangat menyesalkan uang rakyat itu dibangunkan infrastruktur, pekerjaannya tak sesuai spesifikasi pekerjaan,” ujar Hendrik saat dihubungi Tim Media, Senin (7/9/2026) malam.»
Menurut Hendrik, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, pihak terkait harus memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian penting untuk memastikan anggaran negara atau daerah digunakan secara efektif, efisien, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, pihak pelaksana, pengawas pekerjaan dan pejabat terkait perlu memastikan bahwa seluruh item pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak.
“Kalau ada persoalan teknis, jangan dibiarkan sampai pekerjaan selesai. Segera cek dan cocokkan dengan gambar serta spesifikasi. Kalau memang sudah sesuai, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada kekurangan, lakukan perbaikan sesuai mekanisme kontrak,” tegasnya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dapat membuka risiko terjadinya penyimpangan. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Berhak Mendapat Informasi
Dalam konteks transparansi proyek pemerintah, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan APBD, termasuk nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana dan informasi teknis yang relevan.
Karena itu, ketidakjelasan mengenai panjang total pagar dan rencana tinggi pagar pada papan proyek layak mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Kejelasan tersebut bukan berarti menuduh adanya penyimpangan, melainkan bagian dari keterbukaan informasi agar masyarakat dapat memahami apa yang sebenarnya direncanakan dan dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp198,345 juta tersebut.
Terlebih, untuk pekerjaan konstruksi, kesesuaian antara papan proyek, dokumen kontrak, gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis dan kondisi fisik di lapangan menjadi hal yang penting untuk diperiksa.
Dengan demikian, pelaksana dan mandor di lapangan diharapkan segera memastikan kembali setiap pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan. Begitu pula pihak pengawas dan instansi terkait perlu melakukan pengawasan secara aktif agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai mutu, volume, waktu dan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai alasan tidak tercantumnya informasi panjang dan tinggi pagar pada papan proyek serta bagaimana spesifikasi teknis fondasi yang digunakan. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
(Tim)
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi dasar penting keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi agar memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, mutu, dan ketentuan teknis.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Prinsip pengadaan antara lain efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis dan RAB menjadi rujukan utama.


