Panitia Tetapkan 28 Calon Anggota BPD Desa Cikampek Utara Lolos Verifikasi Administrasi

Karawang || Blitzzava || – Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menetapkan 28 bakal calon anggota BPD yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Penetapan dilakukan setelah panitia menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan seluruh berkas pendaftaran.


Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat panitia yang digelar di Aula Desa Cikampek Utara, Jumat (31/7/2026). Kegiatan dihadiri perwakilan Kecamatan Kotabaru Herman, Kepala Desa Cikampek Utara Umar, Ketua BPD, perwakilan dusun, Ketua RW, serta unsur panitia pengisian keanggotaan BPD.

Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Adam Boyke, mengatakan seluruh proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi.

"Panitia telah melaksanakan verifikasi administrasi secara objektif, transparan, dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Calon yang ditetapkan merupakan peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan selanjutnya akan mengikuti tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Adam Boyke.

Dari hasil verifikasi, sebanyak 17 calon berasal dari unsur keterwakilan laki-laki yang tersebar di enam dusun, yakni Sukasenang (2 calon), Mekarjaya (2), Mekarsari (1), Baru Timur (2), Ciselang (3), dan Regency (7).

Sementara itu, keterwakilan perempuan diikuti 11 calon yang berasal dari Dusun Mekarsari sebanyak dua orang, Dusun Ciselang satu orang, dan Dusun Regency delapan orang.

Kepala Desa Cikampek Utara, Umar, mengatakan BPD merupakan mitra pemerintah desa yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, BPD juga bertugas menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.

"Kami berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD berjalan sesuai aturan, menjunjung tinggi demokrasi, transparansi, dan keadilan sehingga menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, serta menjadi penyalur aspirasi masyarakat," ujar Umar.

Panitia menjadwalkan pemilihan anggota BPD keterwakilan laki-laki secara bertahap mulai 18 hingga 23 Agustus 2026. Pemilihan akan dilaksanakan di masing-masing dusun, yaitu Dusun Sukasenang pada 18 Agustus, Mekarjaya 19 Agustus, Mekarsari 20 Agustus, Baru Timur 21 Agustus, Ciselang 22 Agustus, dan Regency 23 Agustus. Dari setiap dusun akan dipilih satu calon dengan perolehan suara terbanyak sebagai anggota BPD.

Adapun pemilihan keterwakilan perempuan akan digelar pada 25 Agustus 2026 dengan diikuti 11 calon. Tiga calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan.

Dengan penetapan hasil verifikasi administrasi tersebut, proses pengisian keanggotaan BPD Desa Cikampek Utara resmi memasuki tahapan pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.

(Syihab)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال