Musyawarah Penetapan DPT Keterwakilan BPD Digelar di Dusun 1 Sukasenang, Disepakati 31 Pemilih

Karawang || Blitzzava ||– Pemerintah Dusun 1 Sukasenang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, menggelar musyawarah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan wilayah, Kamis malam Jumat (30/7/2026). Kegiatan berlangsung di Majelis Baitul Mu'minin.


Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Dusun 1, Heriyanto, serta dihadiri para Ketua RT, perwakilan Panitia Pengisian Anggota BPD tingkat desa, Syuqron Zul Viqor, para bakal calon Anggota BPD, dan unsur masyarakat terkait.

Dalam sambutannya, Heriyanto menjelaskan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap merupakan tahapan penting dalam proses pengisian Anggota BPD yang harus dilaksanakan secara terbuka, musyawarah, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah yang mengatur mekanisme pengisian Anggota BPD.

Menurutnya, DPT disusun berdasarkan data warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, kemudian diverifikasi dan disepakati bersama dalam forum musyawarah agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai hak pilih masyarakat.

"Penetapan DPT ini merupakan bagian dari tahapan yang wajib dilaksanakan agar proses pengisian Anggota BPD berjalan tertib, transparan, dan demokratis. Melalui musyawarah ini, seluruh peserta dapat memberikan masukan sehingga daftar pemilih yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan menjadi kesepakatan bersama," ujar Heriyanto.

Sementara itu, perwakilan Panitia Pengisian Anggota BPD tingkat desa, Syuqron Zul Viqor, menyampaikan bahwa hasil musyawarah akan menjadi dasar pelaksanaan tahapan berikutnya dalam proses pemilihan Anggota BPD keterwakilan wilayah sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.

Dari hasil musyawarah tersebut, seluruh peserta menyepakati bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dusun 1 Sukasenang berjumlah 31 orang pemilih. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama oleh pihak-pihak yang hadir sebagai bentuk persetujuan dan komitmen terhadap hasil musyawarah.

Dengan telah ditetapkannya DPT, diharapkan seluruh tahapan pengisian Anggota BPD Desa Cikampek Utara dapat berlangsung dengan lancar, tertib, serta menjunjung tinggi asas musyawarah, transparansi, dan keadilan.

( Syihab )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال