Ujang Komarudin Menang Telak, Raih 31 Suara dalam Pemilihan Anggota BPD Cikampek Utara

Cikampek Utara || Blitzzava — Ujang Komarudin, inkamben Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikampek Utara, terpilih kembali sebagai anggota BPD melalui pemilihan keterwakilan masyarakat Dusun 2 Mekarjaya, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.



Pemilihan pengisian anggota BPD tersebut digelar di Aula Desa Cikampek Utara, Rabu (19/8/2026). Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 33 orang, Ujang Komarudin memperoleh 31 suara. Sementara itu, dua pemilih tercatat tidak hadir dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Sekretaris Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD, Arip Hidayat, mengatakan pelaksanaan pemilihan di Dusun 2 Mekarjaya merupakan hari kedua setelah sebelumnya proses pemilihan keterwakilan masyarakat dilaksanakan di Dusun 1 Sukasenang.

"Ini merupakan hari kedua pelaksanaan pemilihan pengisian anggota BPD. Setelah sebelumnya dilaksanakan untuk keterwakilan Dusun 1 Sukasenang, hari ini kita melaksanakan pemilihan untuk keterwakilan Dusun 2 Mekarjaya," ujar Arip.

Menurutnya, panitia melaksanakan tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari daftar pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga penetapan hasil. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan agar pelaksanaan pemilihan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ujang Komarudin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk kembali menjalankan amanah sebagai anggota BPD.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat, khususnya keterwakilan Dusun 2 Mekarjaya. Amanah ini tentu menjadi tanggung jawab yang harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya," kata Ujang.

Ujang menegaskan, kepercayaan tersebut akan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelaksanaan tugasnya sebagai anggota BPD. Ia menyatakan akan berupaya menjalankan fungsi BPD dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta membangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik dengan Pemerintah Desa.

"Ke depan, tugas ini akan saya jalankan dengan lebih baik. BPD memiliki fungsi penting dalam pemerintahan desa, di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Ia juga berharap seluruh unsur masyarakat dapat bersama-sama menjaga komunikasi dan mendukung pembangunan Desa Cikampek Utara agar berjalan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

"Yang terpenting adalah bagaimana amanah masyarakat ini dapat diwujudkan melalui kerja nyata, menyerap aspirasi dengan baik dan ikut mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan serta berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas Ujang.

Dengan hasil tersebut, Ujang Komarudin dinyatakan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan keterwakilan masyarakat Dusun 2 Mekarjaya dengan perolehan 31 suara dari 33 pemilih yang terdaftar dalam DPT.

(Syihab & Jim)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال