Cikamoek Utara || Blitzzava – Proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikampek Utara memasuki hari ketiga. Kali ini, pengisian keterwakilan Dusun 3 Mekarsari dilaksanakan melalui musyawarah di Aula Desa Cikampek Utara, Kamis (20/8/2026).
Dalam musyawarah tersebut, TATANG TELLY SAVALAS resmi ditetapkan sebagai calon Anggota BPD keterwakilan Dusun 3 Mekarsari.
Ketua Panitia, Boyke Adam, menjelaskan bahwa mekanisme musyawarah ditempuh karena calon yang mendaftar untuk keterwakilan Dusun 3 Mekarsari hanya satu orang.
“Karena calon keterwakilan Dusun 3 Mekarsari hanya ada satu, maka para pemilih yang terdaftar dalam DPT kami libatkan dalam musyawarah. Mekanisme ini dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama sesuai ketentuan pengisian keanggotaan BPD yang berlaku,” ujar Boyke kepada awak media.
Menurutnya, musyawarah dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip demokrasi, keterwakilan, serta kesepakatan masyarakat. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses administrasi pengisian Anggota BPD.
Sementara itu, Tatang Savalas menyampaikan bahwa BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD bukan hanya sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam pemerintahan desa. Di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” papar Tatang.
Tatang menambahkan, apabila dirinya dipercaya menjadi Anggota BPD, ia akan berupaya menjalankan amanah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa maupun warga.
“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah. Saya akan berusaha menjalankan tugas sesuai aturan, menyerap aspirasi warga, dan ikut mendorong pembangunan Desa Cikampek Utara agar berjalan transparan serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Proses pengisian Anggota BPD tersebut diharapkan dapat menghasilkan keterwakilan masyarakat yang mampu menjalankan tugas dan fungsi BPD secara baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
( Syihab & Jim )


