Karawang, – Pemerintah Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menggelar kegiatan Minggon Desa yang berlangsung di Aula Kantor Desa Cikampek Utara pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi sekaligus sosialisasi tahapan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034.
Acara dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kotabaru E. Sulaeman, S.E., Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Kotabaru Mamam Suparman, S.T., M.M., unsur BPD, LPM, para Kepala Dusun se-Desa Cikampek Utara, Ketua RW, Ketua RT, pengurus PKK, serta unsur kelembagaan desa lainnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Cikampek Utara Arip Hidayat menyampaikan bahwa proses pengisian Anggota BPD harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bupati Karawang yang mengatur mekanisme pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, musyawarah perwakilan wilayah, hingga penetapan calon terpilih.
Menurut Arip, pemilihan Anggota BPD bukan dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung oleh seluruh masyarakat, melainkan melalui musyawarah perwakilan wilayah yang melibatkan unsur masyarakat sesuai wilayah keterwakilan.
"Musyawarah menjadi dasar dalam menentukan calon Anggota BPD yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat di masing-masing wilayah.
Seluruh tahapan harus mengedepankan asas demokrasi, keterbukaan, keadilan, dan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Karawang yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif selama proses pemilihan berlangsung serta menghormati setiap tahapan yang telah ditetapkan oleh panitia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Cikampek Utara Boyke Adam menjelaskan bahwa pendaftaran bakal calon telah dibuka sejak 2 Juli 2026 dan akan ditutup pada 8 Juli 2026.
Hingga hari terakhir pendaftaran, tercatat 29 orang telah mengambil atau mendaftarkan diri sebagai bakal calon, terdiri dari 19 laki-laki dan 10 perempuan.
Namun demikian, Boyke menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara karena seluruh bakal calon wajib mengembalikan berkas persyaratan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Jumlah tersebut belum merupakan jumlah calon yang memenuhi syarat.
Masih dimungkinkan berkurang apabila bakal calon tidak melengkapi atau tidak mengembalikan berkas persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia," jelas Boyke.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Karawang, panitia akan melakukan penelitian administrasi terhadap seluruh dokumen persyaratan.
Hanya bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi yang dapat mengikuti tahapan musyawarah pemilihan pada masing-masing wilayah keterwakilan.
Untuk periode 2026–2034, Desa Cikampek Utara memiliki 9 kursi Anggota BPD, yang terdiri atas 6 kursi keterwakilan wilayah (laki-laki) sesuai enam dusun di Desa Cikampek Utara serta 3 kursi keterwakilan perempuan.
Panitia berharap seluruh proses pengisian Anggota BPD dapat berjalan tertib, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan Minggon Desa ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai mekanisme pemilihan BPD serta berbagai agenda penyelenggaraan pemerintahan Desa Cikampek Utara.
( Axel Jim )


