Polemik Pengangkatan Ketua RW 19 Cikampek Utara Diklaim Tuntas, Kecamatan Tegaskan Mekanisme Harus Sesuai Aturan



Karawang || Blitzzava || – Polemik pengangkatan Ketua RW 19 Dusun Regensi, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kembali menjadi perhatian. Pada Senin (29/6/2026), perwakilan "Ade yang mengatasnamakan panitia pembentukan Ketua RW mendatangi Kantor Kecamatan Kotabaru untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut atas surat keberatan yang sebelumnya disampaikan Kepala Desa Cikampek Utara.

Menurut Ade, mekanisme yang ditempuh pemerintah desa dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang mengatur kelembagaan kemasyarakatan desa. Ia meminta Kecamatan Kotabaru memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

"Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut, kami akan mengerahkan warga untuk menggelar aksi menyampaikan aspirasi," kata Ade.
Perwakilan tersebut diterima oleh Kasipem Kepala Seksi Pemerintahan.

Kecamatan Kotabaru, E. Sulaeman, S.E. Dalam keterangannya, E. Sulaeman menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan maupun pemilihan Ketua RT/RW harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta regulasi Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menurutnya, pihak kecamatan akan menindaklanjuti penyampaian aspirasi tersebut sesuai kewenangan administrasi. "Kami menerima penyampaian dari perwakilan yang mengatasnamakan panitia. Selanjutnya akan kami pelajari sesuai aturan yang berlaku, karena yang disampaikan merupakan aspirasi yang diklaim sebagai keinginan warga," ujarnya.

Perwakilan panitia mempertanyakan tindak lanjut atas Surat Edaran/Pemberitahuan Kepala Desa Cikampek Utara Nomor 141.3/23/DS/2026 tertanggal 12 Juni 2026, yang berisi penolakan terhadap pelaksanaan pemilihan Ketua RW.

Sementara itu, Kepala Desa Cikampek Utara, Umar, menyatakan polemik tersebut pada dasarnya telah selesai sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Desa mengenai pengangkatan Ketua RW yang baru.
"Persoalan ini sebenarnya sudah klir. 

Seharusnya sebelum ada pembentukan panitia, warga terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa sesuai mekanisme yang berlaku. Namun yang terjadi, ada pihak yang datang mengatasnamakan panitia pemilihan Ketua RW tanpa melalui koordinasi dengan pemerintah desa," kata Umar.

'Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat lebih dari satu usulan bakal calon Ketua RW dari masyarakat. Setelah melalui proses yang menjadi kewenangan pemerintah desa, Kepala Desa kemudian menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan Ketua RW.

Namun setelah SK diterbitkan, lanjut Umar, masih ada pihak yang menyerahkan dokumen kepanitiaan pemilihan kepada pemerintah desa. Atas kondisi tersebut, pemerintah desa menerbitkan surat yang pada pokoknya menyatakan penolakan pelaksanaan pemilihan Ketua RW karena jabatan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan kepala desa.

Dasar Hukum
Mekanisme pembentukan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus RT/RW di Kabupaten Karawang pada prinsipnya mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain:
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Desa, yang mengatur kelembagaan kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang mengatur pembentukan LKD, termasuk RT dan RW, dilakukan melalui musyawarah masyarakat serta ditetapkan oleh kepala desa sesuai hasil musyawarah dan ketentuan yang berlaku.
( M D )
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال