Karawang || Blitzzava || – Pemerintah Desa (Pemdes) Cikampek Utara menggelar rapat musyawarah pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Minggu (21/6/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri unsur Pemerintah Desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga sebagai bagian dari tahapan pengisian anggota BPD periode berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Cikampek Utara, Umar, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pengisian anggota BPD harus dilaksanakan secara terbuka, demokratis, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, seluruh tahapan wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Bupati Karawang tentang Pedoman Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur teknis pembentukan panitia hingga penetapan anggota BPD.
"Panitia yang dibentuk hari ini memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD secara profesional, jujur, adil, dan akuntabel. Kami berharap proses ini dapat menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mampu mewakili aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan dengan pemerintah desa," ujar Umar.
Umar menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengisian anggota BPD dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pemilihan secara langsung dan musyawarah perwakilan.
Sementara itu, mekanisme musyawarah perwakilan dilaksanakan melalui forum yang melibatkan unsur perwakilan masyarakat, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, unsur perempuan, kelompok profesi, dan unsur keterwakilan wilayah. Melalui musyawarah mufakat, forum tersebut menentukan calon anggota BPD yang dianggap layak mewakili aspirasi masyarakat.
Di tempat yang sama, Ketua BPD Cikampek Utara menyampaikan bahwa musyawarah pembentukan panitia merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan anggota BPD serta sebagai pelaksanaan amanat regulasi yang mewajibkan pemerintah desa bersama BPD mempersiapkan tahapan pengisian anggota BPD secara tepat waktu.
Dalam rapat tersebut, peserta musyawarah menyepakati susunan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Cikampek Utara, yakni:
Ketua: Boyke Adam
Sekretaris: Arip Hidayat
Bendahara: Setyo Guntoro
Anggota:
Deden Nurdin Kumbar
H. Aceng Herman
Syuqron Zul Viqor
Amir Hidayat
Ace Solihin
Pendi Hidayat
Muhammad Priyantono
Agi Priyana
Dengan telah terbentuknya panitia tersebut, tahapan pengisian anggota BPD Desa Cikampek Utara diharapkan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini diharapkan mampu menghasilkan anggota BPD yang amanah, berintegritas, serta mampu memperkuat fungsi legislasi desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berpihak kepada kepentingan warga.
( M D & Debrong )