Nominal Santunan KORPRI Karawang Berbeda, Ahli Waris Minta Penjelasan Pengurus


KARAWANG || Blitzzava || – Kebijakan baru mengenai pemberian uang kadeudeuh (tali kasih) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang meninggal dunia, hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KORPRI Kabupaten Karawang pada 29 Juni 2026, menuai sorotan dari sejumlah ahli waris. Mereka mempertanyakan dasar penetapan besaran santunan yang dibedakan berdasarkan waktu meninggalnya anggota menjelang masa pensiun.

Berdasarkan keputusan Rakerda yang beredar di kalangan anggota, ahli waris PNS aktif yang meninggal dunia paling lama satu tahun sebelum memasuki masa pensiun berhak menerima uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta. Sementara itu, apabila anggota meninggal dunia lebih dari satu tahun sebelum masa pensiun, santunan yang diberikan sebesar Rp2 juta.

Perbedaan nominal tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan karena seluruh anggota KORPRI selama ini membayar iuran wajib dengan besaran yang sama.

Salah seorang ahli waris PNS yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa atas kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan yang jelas mengapa santunan dibedakan, padahal sumber dana berasal dari iuran seluruh anggota.

"Ini keputusan yang tidak adil. Mengapa uang kadeudeuh atau tali kasih dibeda-bedakan seperti ini? Padahal selama menjadi anggota, iuran yang dibayarkan sama. Sebelumnya, peserta yang memasuki masa purnabakti menerima sekitar Rp7 juta secara merata," ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat kebersamaan, solidaritas, dan kesejahteraan yang selama ini menjadi prinsip organisasi KORPRI. Menurutnya, apabila dana santunan bersumber dari iuran anggota, maka pemberiannya seharusnya dilakukan secara adil tanpa membedakan waktu meninggal dunia menjelang pensiun.

Diketahui, dana kadeudeuh berasal dari iuran wajib anggota KORPRI sebesar Rp100 ribu setiap bulan yang dipotong dari gaji PNS. Selama ini dana tersebut diberikan sebagai bentuk tali kasih kepada anggota yang memasuki masa purnabakti.

Sebelumnya, pencairan dana kadeudeuh bagi anggota yang memasuki masa pensiun telah dilakukan secara bertahap sejak 9 Maret 2026 dengan target selesai sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Selain mempersoalkan perbedaan besaran santunan, sejumlah ahli waris juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan dana iuran KORPRI. Mereka berharap pengurus membuka laporan keuangan organisasi, termasuk menjelaskan kondisi dana, dasar perhitungan besaran santunan, serta pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan kebijakan tersebut.

"Kami berharap ada penjelasan resmi. Jangan sampai muncul dugaan atau spekulasi di kalangan anggota karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai pengelolaan dana maupun alasan perubahan kebijakan," kata sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pengurus KORPRI Kabupaten Karawang mengenai dasar penetapan besaran uang kadeudeuh, mekanisme pengambilan keputusan dalam Rakerda, serta kondisi keuangan dana iuran yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak KORPRI, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

( Red/Tim )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال